Koreksi Pasal 37
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga merupakan unsur penunjang Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam menyelenggarakan program lintas bidang.
(2) Lembaga mempunyai tugas :
a. melaksanakan program yang bersifat lintas bidang;
b. melaksanakan kelembagaan;
c. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor
(3) Lembaga dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat.
(4) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua.
(5) Ketua Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Ketua Lembaga bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
