Koreksi Pasal 36
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan merupakan unsur penunjang Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam memberikan pelayanan kepustakaan dan informasi.
(2) Perpustakaan mempunyai tugas :
a. melakukan penyediaan bahan pustaka dan informasi;
b. melaksanakan pelayanan kepustakaan dan informasi;
c. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor.
(3) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala.
(4) Kepala Perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Kepala Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
