Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan merupakan unsur penunjang Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam memberikan pelayanan kepustakaan dan informasi. (2) Perpustakaan mempunyai tugas : a. melakukan penyediaan bahan pustaka dan informasi; b. melaksanakan pelayanan kepustakaan dan informasi; c. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor. (3) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala. (4) Kepala Perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Kepala Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda