Koreksi Pasal 32
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Fakultas merupakan unsur pelaksana pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi di Universitas yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(2) Fakultas mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. menyelenggarakan pembinaan dosen, tenaga kependidikan lainnya, dan mahasiswa;
c. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor
(3) Pembentukan, penggabungan dan pembubaran Fakultas dilakukan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik dan persetujuan Majelis Wali Amanat.
(4) Organisasi Fakultas terdiri atas :
a. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Wakil Dekan;
b. Badan Pertimbangan Fakultas;
c. Departemen; dan
d. unit kerja pendukungnya.
(5) Dekan dan Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(7) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
(8) Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Koreksi Anda
