Koreksi Pasal 27
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rektor mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan Universitas.
(2) Rektor tidak berhak mewakili Universitas, jika :
a. terjadi perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan antara Universitas dengan Rektor;
b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Universitas.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Majelis Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Universitas.
Koreksi Anda
