Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan Universitas. (2) Rektor tidak berhak mewakili Universitas, jika : a. terjadi perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan antara Universitas dengan Rektor; b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Universitas. (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Majelis Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Universitas.
Koreksi Anda