Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Majelis Wall Amanat. (2) Rektor mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor. (3) Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda