Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Audit bertugas : a. MENETAPKAN kebijakan audit internal dan eksternal atas Universitas dalam bidang non akademik; b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas Universitas; c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas Universitas; d. mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non akademik kepada Majelis Wali Amanat. (2) Dewan Audit dapat menugaskan auditor independen untuk melaksanakan audit internal dan/atau eksternal atas beban pembiayaan Universitas.
Koreksi Anda