Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua dan Sekretaris Majelis Wall Amanat dilarang merangkap jabatan sebagai : a. pimpinan struktural atau pejabat struktural pada perguruan tinggi; b. pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; c. pejabat lainnya yang dapat menimbulkan perentang kepentingan dengan Universitas.
Koreksi Anda