Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Wali Amanat bertugas : a. MENETAPKAN kebijakan umum atas penyelenggaraan Universitas; b. menyusun dan MENETAPKAN Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya; c. mengesahkan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan; d. menugasi Senat Akademik untuk melakukan seleksi calon Rektor e. memilih, mengangkat dan memberhentikan Rektor f. mengangkat dan memberhentikan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Audit; g. mengesahkan keanggotaan dan pimpinan Senat Akademik h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Universitas; i. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Universitas; j. mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Audit; k. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Universitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; l. menyelesaikan persoalan Universitas, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ Universitas lain sesuai kewenangan masing-masing. (2) Dalam melaksanakan tugas pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Menteri memiliki hak suara 35 (tiga puluh lima) persen, dan Anggota Majelis Wali Amanat lainnya memiliki hak suara 65 (enam puluh lima) persen. (3) Majelis Wali Amanat dapat menugaskan Senat Akademik untuk melakukan seleksi calon Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda