Koreksi Pasal 15
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Majelis Wali Amanat beranggotakan 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas :
a. Menteri atau yang mewakili;
b. Rektor;
c. Unsur Senat Akademik;
d. Unsur Dosen;
e. Unsur Tenaga Kependidikan;
f. Unsur masyarakat.
(2) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri dipilih oleh Menteri.
(3) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik, diusulkan oleh Senat Akademik.
(4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Dosen, diusulkan oleh Senat Akademik.
(5) Jumlah anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur
masyarakat lebih besar dari unsur nonmasyarakat.
(6) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur masyarakat diusulkan oleh senat Akademik, berdasarkan kriteria komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan, dan minat terhadap perguruan tinggi.
(7) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur tenaga kependidikan diusulkan oleh pimpinan Universitas.
(8) Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Senat Akademik.
(9) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, susunan, dan tatacara pengusulan anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
