Koreksi Pasal 47
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Mahasiswa berhak :
a. mengikuti semua kegiatan akademik dan penunjang akademik di Universitas;
b. menggunakan semua sarana akademik dan penunjang akademik di Universitas;
c. menjadi anggota dan memimpin organisasi kemahasiswaan di Universitas.
Koreksi Anda
