Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mahasiswa berkewajiban : a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari pembiayaan pendidikan; c. mematuhi semua peraturan yang berlaku di Universitas dan Fakultas; d. memelihara dan menjaga nama Universitas.
Koreksi Anda