Koreksi Pasal 49
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dasen, tenaga kependidikan lainnya, mahasiswa alumni, dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada Universitas, bangsa, dan negara.
(2) Penghargaan diberikan oleh Rektor atas persetujuan Senat Akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
