Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan Universitas berasal dari : a. Pemerintah pusat/daerah; b. Masyarakat; c. Usaha dan tabungan Universitas; d. Pihak luar negeri; e. Sumber penerimaan lainnya yang sah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda