Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana di maksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan Universitas dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan. (2) Universtitas dapat memanfaatkan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (3) Hasil pemanfaatan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Universitas dan dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas.
Koreksi Anda