Koreksi Pasal 6
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Universitas diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian dan moralitas.
(2) Kemandirian merupakan dasar pengelolaan Universitas secara otonom guna mewujudkan tujuan Universitas.
(3) Moralitas merupakan pendorong untuk mewujudkan Universitas sebagai kekuatan moral dan intelektual, guna terwujudnya masyarakat madani.
Koreksi Anda
