Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Universitas ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. (2) Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan Universitas.
Koreksi Anda