Koreksi Pasal 3
PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN TASIKMALAYA DARI WILAYAH KOTA TASIKMALAYA KE SINGAPARNA DI WILAYAH KABUPATEN TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
