Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf k kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang memuat sekurang-kurangnya: a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; b. Laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai; c. Kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku; d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan; e. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan f. Gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda