Koreksi Pasal 53
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Teks Saat Ini
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf k kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. Laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;
c. Kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
e. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan
f. Gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
