Koreksi Pasal 50
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Teks Saat Ini
(1) Tugas, kewenangan dan kewajiban Kepala Unit ditetapkan oleh Direksi.
(2) Kepala unit bertanggung jawab kepada Direksi.
Koreksi Anda
