Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas, kewenangan dan kewajiban Kepala Unit ditetapkan oleh Direksi. (2) Kepala unit bertanggung jawab kepada Direksi.
Koreksi Anda