Koreksi Pasal 39
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang:
a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
b. memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan Perusahaan;
d. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f. berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
g. berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini atau Keputusan Rapat Pembahasan Bersama melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada;
h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.
Koreksi Anda
