Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen yang bertanggungjawab di bidang kehutanan, Departemen Keuangan, dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan Menteri.
Koreksi Anda