Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas. (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan paling sedikit 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. (3) Dewan Pengawas dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.
Koreksi Anda