Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e sekurang- kurangnya memuat: a. Rencana Kerja Perusahaan; b. Anggaran Perusahaan; c. Proyeksi Keuangan Pokok Perusahaan; d. Hal-hal lain yang memerlukan pengesahan oleh Menteri Keuangan. (2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan. (3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang berkaitan dengan rencana pengelolaan hutan, disusun dengan berpedoman pada Rencana Jangka Pendek pengelolaan hutan yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. (4) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (6) Kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri.
Koreksi Anda