Koreksi Pasal 23
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Teks Saat Ini
Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a) Memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan;
b) Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c) Mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
d) Melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus perusahaan yang telah digariskan Menteri Keuangan;
e) Menyiapkan Rencana Jangka Panjang, dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f) Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
g) Menyiapkan struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
h) Melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan;
i) Mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
j) MENETAPKAN gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k) Menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala;
l) MENETAPKAN kebijakan Perusahaan sesuai dengan pedoman kegiatan operasional, yang ditetapkan Menteri.
Koreksi Anda
