Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk: a) Memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan; b) Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan; c) Mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan; d) Melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus perusahaan yang telah digariskan Menteri Keuangan; e) Menyiapkan Rencana Jangka Panjang, dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f) Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan; g) Menyiapkan struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya; h) Melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan; i) Mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; j) MENETAPKAN gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; k) Menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala; l) MENETAPKAN kebijakan Perusahaan sesuai dengan pedoman kegiatan operasional, yang ditetapkan Menteri.
Koreksi Anda