Koreksi Pasal 20
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Teks Saat Ini
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap:
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan Perusahaan;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
