Koreksi Pasal 14
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Teks Saat Ini
Semua alat-alat likuid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam Bank, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
