Koreksi Pasal 1
PP Nomor 30 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2002 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDOSAT TBK
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indosat Tbk., melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.
Koreksi Anda
