Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 30 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara: a. memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi; b. memberikan informasi tentang ketentuan ketehnikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta tata lingkungan setempat; c. menyebarluaskan ketentuan perizinan pembangunan; d. melaksanakan pengawasan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Koreksi Anda