Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 30 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan : 1. MENETAPKAN kebijakan nasional pengembangan jasa konstruksi dan pengaturan jasa konstruksi. 2. menerbitkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan meliputi : 1. pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi; 2. pengembangan usaha termasuk upaya mendorong kemitraan funsional yang sinergis; 3. dukungan lembaga keuangan untuk memberikan prioritas, pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh pendanaan; 4. dukungan lembaga pertanggungan untuk memberikan prioritas, pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh jaminan pertanggunganjawaban risiko; 5. peningkatan kemampuan teknologi sistem informasi serta penelitian dan pengembangan teknologi. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) guna tertib usaha, tertib penyelenggaraan, tertib pemanfaatan jasa konstruksi mengenai : 1. persyaratan perizinan; 2. ketentuan ketehnikan pekerjaan konstruksi; 3. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja; 4. ketentuan keselamatan umum; 5. ketentuan … 5. ketentuan ketenagakerjaan; 6. ketentuan lingkungan; 7. ketentuan tata ruang; 8. ketentuan tata bangunan; 9. ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi. (5) Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat didekonsentrasikan atau ditugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda