Koreksi Pasal 2
PP Nomor 30 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan pembinaan jasa konstruksi meliputi bentuk pembinaan, pihak yang dibina, penyelenggara pembinaan serta pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembinaan.
Koreksi Anda
