Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3782);
b. Peraturan …
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3504); dan
c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3505).