Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 30 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 69 Lampiran tidak disertakan
Koreksi Anda