Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 30 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1997 dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut: a. bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini; b. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut daftar V-A sampai dengan V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini; c. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut daftar VI-A sampai dengan VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda