Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PP Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERIMAH NOMOR 42 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) INDRA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda