Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1A

PP Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERIMAH NOMOR 42 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) INDRA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan 2 pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: a. aktivitas usaha perkebunan; b. aktivitas usaha perdagangan besar hasil perkebunan; c. aktivitas usaha industri perkebunan; d. aktivitas pergudangan dan penyimpanan; e. aktivitas jasa konsultansi konstruksi; f. aktivitasarsitektur; g. aktivitas keinsinyuran; h. aktivitas jasa inspeksi; i. penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa; j. aktivitas desain interior; k. aktivitas jasa konsultansi; l.aktivitas... EFEFIIITil K IND (3) l. aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain; m. aktivitas kantor pusat; n. investasi langsung atau tidak langsung; dan o. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda