Koreksi Pasal 2
PP Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1 sebanyak 2.147.659 (dua juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh sembilan) lembar saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata INDONESIA, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal3...
PRESIDEN
Koreksi Anda
