Koreksi Pasal 1
PP Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penarrbahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Talnlun 2021 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahrun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pengernbangan Pariwisata Bali.
Koreksi Anda
