Koreksi Pasal 7
PP Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
