Koreksi Pasal 5
PP Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI
Teks Saat Ini
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas Dokumen:
a. transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling
banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
d. transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
e. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Koreksi Anda
