Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% (delapan puluh persen) pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan b. Perusahaan Perasuransian tersebut dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing. (2) Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal disetor, persentase Kepemilikan Asing setelah penambahan modal disetor dilarang melebihi persentase Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2a) Dalam hal Perusahaan Perasuransian yang melakukan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memperoleh porsi penambahan modal dari Badan Hukum INDONESIA dan/atau Warga sesuai persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di INDONESIA. (3) Dihapus. (4) Dihapus. 2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda