Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten
Madiun dari Wilayah Kota Madiun ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5134) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: