Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda