Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 51
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c dapat berupa pemagangan, bimbingan teknis, lokakarya, dan seminar.
Koreksi Anda
Pengembangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c dapat berupa pemagangan, bimbingan teknis, lokakarya, dan seminar.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran