Koreksi Pasal 48
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Tenaga Kesehatan Hewan wajib meningkatkan kompetensi kerja di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan jenis kompetensi kerja yang ditetapkan untuk jabatan atau pekerjaan di bidang Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda
