Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a merupakan satu kesatuan dalam sistem pendidikan nasional dan pembinaannya dilakukan bersama oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis kompetensi kerja di bidang Kesehatan Hewan. (3) Jenis kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan dilakukan secara terpadu antara kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat. (5) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda