Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi kerja Tenaga Kesehatan Hewan. (2) Pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan; dan/atau c. pengembangan lainnya.
Koreksi Anda