Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Tenaga Kesehatan Hewan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan: a. dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan; dan b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda