Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan Hewan pada usaha pelayanan Kesehatan Hewan dan usaha di bidang Kesehatan Hewan yang diselenggarakan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum, pengadaannya dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum. (2) Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan kompetensinya.
Koreksi Anda