Koreksi Pasal 42
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan rencana formasi Tenaga Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan rencana formasi Tenaga Kesehatan Hewan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
