Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan rencana formasi Tenaga Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota. (2) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan rencana formasi Tenaga Kesehatan Hewan kabupaten/kota.
Koreksi Anda