Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak termasuk perencanaan sumber daya manusia Kesehatan Hewan aparatur Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda